Kamis, 28 Oktober 2010

Pelanggaran Etika Bisnis terhadap hukum

1. Pelanggaran Etika bisnis terhadap hukum

Sebuah Perusahaan X, karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang diatur dalam UU no. 12/2003, tentang ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Tanggapan – tanggapan :

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dilakukan oleh Perusahaan X, memang dinilai melanggar kepatuhan hukum.

Perusahaan X tersebut diatas dikatakan hanya mengalami kepailitan, bukan melakukan tindakan “penutupan perusahaan”, jadi kondisi perusahaan dalam hal ini bukan bangkrut atau tidak berproduksi lagi, tetapi masih berdiri dan berproduksi, walaupun mungkin hanya dikurangi dalam produksinya. Jadi perusahaan tersebut masih eksis yang tentunya masih mempunyai asset-aset perusahaan. Kalaupun akan mem-PHK karyawan harus dengan segala konsekuensinya, misalkan sudah tidak ada dana lagi, maka perusahaan tersebut bisa menjual aset-asetnya untuk memberi pesangon kepada karyawan yang di PHK. Jadi apabila perusahaan mengambil tindakan PHK karena efisiensi, maka perusahaan harus memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PHK, karena efisiensi. Perlu diketahui bahwa untuk melaksanakan PHK perlu melapor dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Tetapi apabila perusahaan tidak mau memberikan pesangon kepada karyawannya, maka tindakan mem-PHK karyawan perlu dipikirkan lagi. Apakah dengan kapailitan tersebut Perusahaan akan tetap mem-PHK karyawan? atau mungkin dengan cara lain misalnya karyawan bekerja secara bergiliran yaitu 1 hari masuk, 1 hari libur, yang mungkin akan menekan biaya. Sehingga dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan. Karena masing-masing akan memahami kondisi yang sedang dialami.

Dengan demikian tindakan perusahaan tidak melanggar kepatuhan hukum seperti yang tercantum dalam UU no. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar