Kamis, 28 Oktober 2010

Pelanggaran Terhadap Akuntabilitas

2. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Akuntabilitas

Sebuah Rumah Sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh pengelola, dalam hal ini Direktur Rumah Sakit, sehingga segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Dalam kasus ini rumah sakit tersebut dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus Rumah sakit.

Tanggapan :

Dalam permasalahan diatas dikatakan bahwa pihak rumah sakit telah melanggar prinsip akuntabilitas.

Seorang karyawan yang berniat melamar pekerjaan PNS atau melamar pada perusahaan lain adalah hak karyawan. Pihak rumah sakit tidak bisa melarangnya. Karena hal ini berhubungan dengan masa depan karyawan. Kebanyakan karyawan menginginkan mendapat tempat bekerja yang enak sekaligus bisa menjamin masa depan karyawan tersebut. Kalau memang di rumah sakit tersebut belum menjamin kesejahteraaan karyawan, maka langkah karyawan untuk melamar pekerjaan adalah hak karyawan tersebut. Walaupun itu merupakan hak karyawan, maka sebagai karyawanpun tidak boleh sewenang-wenang terhadap rumah sakit dimana dia bekerja. Karena mau melamar ditempat lain, dengan seenaknya sendiri bekerja dan lupa tanggungjawabnya. Misalnya harus berkali-kali ijin meninggalkan pekerjaannya. Sebaiknya seorang karyawan tetap pada kewajiban atau tanggungjawabnya sebagai karyawan rumah sakit tersebut. Dan tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang dibuat di rumah sakit. Jadi apabila karyawan berniat melamar pekerjaan ditempat lain jangan sampai merugikan pihak rumah sakit. Karena walaupun demikian karyawan tersebut posisinya masih bekerja dan masih ada hubungan dengan rumah sakit tersebut.

Di sisi lain, pihak rumah sakitpun juga tidak mau dirugikan karena karyawannya melamar pekerjaan ditempat lain. Karena hal ini akan mengganggu kinerja karyawan tersebut. Selain kalau sudah diterima akan kehilangan karyawan yang mungkin sudah baik dan kinerjanya sudah bagus, sehingga harus merekrut kembali karyawan, yang berarti tidak efisien segala-galanya.

Tetapi walaupun demikian tidak seharusnya pihak rumah sakit memberikan pengumuman bahwa yang melamar pekerjaan PNS akan dianggap mengundurkan diri. Dalam hal ini tindakan rumah sakit dinilai terlalu emosional dalam mengambil keputusan. Seharusnya pihak rumah sakit berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak yang terkait, jadi tidak hanya dengan pengurus saja, tetapi juga dengan pihak pengelola (Direktur Rumah Sakit). Bagaimana tanggungjawab pihak rumah sakit terhadap keputusan yang dibuatnya. Apakah segala resiko akan ditanggung sendiri? Maka sebaiknya perlu dibicarakan secara prosedural kepada pihak-pihak yang terkait supaya tidak terjadi permasalahan yang diharapkan.

1 komentar: