Kamis, 28 Oktober 2010

Pelanggaran Terhadap Akuntabilitas

2. Pelanggaran Etika Bisnis terhadap Akuntabilitas

Sebuah Rumah Sakit swasta melalui pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS, otomatis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah satu karyawan di rumah sakit tersebut mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus, karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh pengelola, dalam hal ini Direktur Rumah Sakit, sehingga segala hak dan kewajibannya berhubungan dengan pengelola bukan pengurus. Pihak pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Dalam kasus ini rumah sakit tersebut dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas, karena tidak ada kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara pengelola dan pengurus Rumah sakit.

Tanggapan :

Dalam permasalahan diatas dikatakan bahwa pihak rumah sakit telah melanggar prinsip akuntabilitas.

Seorang karyawan yang berniat melamar pekerjaan PNS atau melamar pada perusahaan lain adalah hak karyawan. Pihak rumah sakit tidak bisa melarangnya. Karena hal ini berhubungan dengan masa depan karyawan. Kebanyakan karyawan menginginkan mendapat tempat bekerja yang enak sekaligus bisa menjamin masa depan karyawan tersebut. Kalau memang di rumah sakit tersebut belum menjamin kesejahteraaan karyawan, maka langkah karyawan untuk melamar pekerjaan adalah hak karyawan tersebut. Walaupun itu merupakan hak karyawan, maka sebagai karyawanpun tidak boleh sewenang-wenang terhadap rumah sakit dimana dia bekerja. Karena mau melamar ditempat lain, dengan seenaknya sendiri bekerja dan lupa tanggungjawabnya. Misalnya harus berkali-kali ijin meninggalkan pekerjaannya. Sebaiknya seorang karyawan tetap pada kewajiban atau tanggungjawabnya sebagai karyawan rumah sakit tersebut. Dan tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang dibuat di rumah sakit. Jadi apabila karyawan berniat melamar pekerjaan ditempat lain jangan sampai merugikan pihak rumah sakit. Karena walaupun demikian karyawan tersebut posisinya masih bekerja dan masih ada hubungan dengan rumah sakit tersebut.

Di sisi lain, pihak rumah sakitpun juga tidak mau dirugikan karena karyawannya melamar pekerjaan ditempat lain. Karena hal ini akan mengganggu kinerja karyawan tersebut. Selain kalau sudah diterima akan kehilangan karyawan yang mungkin sudah baik dan kinerjanya sudah bagus, sehingga harus merekrut kembali karyawan, yang berarti tidak efisien segala-galanya.

Tetapi walaupun demikian tidak seharusnya pihak rumah sakit memberikan pengumuman bahwa yang melamar pekerjaan PNS akan dianggap mengundurkan diri. Dalam hal ini tindakan rumah sakit dinilai terlalu emosional dalam mengambil keputusan. Seharusnya pihak rumah sakit berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak yang terkait, jadi tidak hanya dengan pengurus saja, tetapi juga dengan pihak pengelola (Direktur Rumah Sakit). Bagaimana tanggungjawab pihak rumah sakit terhadap keputusan yang dibuatnya. Apakah segala resiko akan ditanggung sendiri? Maka sebaiknya perlu dibicarakan secara prosedural kepada pihak-pihak yang terkait supaya tidak terjadi permasalahan yang diharapkan.

Pelanggaran Etika Bisnis terhadap hukum

1. Pelanggaran Etika bisnis terhadap hukum

Sebuah Perusahaan X, karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK tersebut perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon, sebagaimana yang diatur dalam UU no. 12/2003, tentang ketenagakerjaan.

Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan hukum.

Tanggapan – tanggapan :

Pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dilakukan oleh Perusahaan X, memang dinilai melanggar kepatuhan hukum.

Perusahaan X tersebut diatas dikatakan hanya mengalami kepailitan, bukan melakukan tindakan “penutupan perusahaan”, jadi kondisi perusahaan dalam hal ini bukan bangkrut atau tidak berproduksi lagi, tetapi masih berdiri dan berproduksi, walaupun mungkin hanya dikurangi dalam produksinya. Jadi perusahaan tersebut masih eksis yang tentunya masih mempunyai asset-aset perusahaan. Kalaupun akan mem-PHK karyawan harus dengan segala konsekuensinya, misalkan sudah tidak ada dana lagi, maka perusahaan tersebut bisa menjual aset-asetnya untuk memberi pesangon kepada karyawan yang di PHK. Jadi apabila perusahaan mengambil tindakan PHK karena efisiensi, maka perusahaan harus memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk PHK, karena efisiensi. Perlu diketahui bahwa untuk melaksanakan PHK perlu melapor dan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Tetapi apabila perusahaan tidak mau memberikan pesangon kepada karyawannya, maka tindakan mem-PHK karyawan perlu dipikirkan lagi. Apakah dengan kapailitan tersebut Perusahaan akan tetap mem-PHK karyawan? atau mungkin dengan cara lain misalnya karyawan bekerja secara bergiliran yaitu 1 hari masuk, 1 hari libur, yang mungkin akan menekan biaya. Sehingga dengan demikian tidak ada pihak yang dirugikan. Karena masing-masing akan memahami kondisi yang sedang dialami.

Dengan demikian tindakan perusahaan tidak melanggar kepatuhan hukum seperti yang tercantum dalam UU no. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.