Minggu, 07 November 2010

tugastulisan3

Kebijakan Perusahaan Tentang Pegawai Kontrak

Banyak sekali pegawai, sales, buruh atau istilah lainnya yang bekerja dengan menggunakan sistem kontrak. Jadi pegawai tersebut hanya bekerja sesuai dengan batas waktu yang ada di dalam kontrak yang sudah disepakati antara pegawai tersebut dengan pihak perusahaan.

Contoh si A melamar di perusahaan XYZ, si A di kontrak 1 tahun. Setelah 1 tahun, si A ditawari 2 pilihan untuk mencari pekerjaan baru atau dikontrak lagi selama 1 tahun kedepan dengan syarat si A harus dirumahkan dahulu selama 1 bulan dan membuat lamaran lagi di perusahaan XYZ layaknya pegawai baru. Jadi si A tidak mendapat gaji selama 1 bulan. Setelah tahun kedua selesai, si A akan diberikan pilihan lagi untuk mencari pekerjaan baru atau dikontrak lagi untuk 1 tahun kedepan dengan syarat si A harus dirumahkan dahulu selama 1 bulan dan membuat lamaran lagi di perusahaan XYZ layaknya pegawai baru. Dan sistem ini akan berlaku seterusnya sampai si A memutuskan untuk mencari pekerjaan baru.

Coba Anda bayangkan! Apa gunanya kontrak kerja 1 tahun? Dalam 1 tahun si A tidak akan mendapat hak cuti. Si A juga tidak mendapat tunjangan apapun layaknya pegawai tetap lainnya. Dan parahnya lagi gaji si A juga tidak akan naik karena selalu dianggap pegawai baru setiap tahun. Jadi kenaikan gaji hanya berdasarkan kebijakan umr dari pemerintah. Dan yang paling aneh, jika si A mengundurkan diri selama kontrak tersebut masih berlaku, maka si A wajib membayar denda sebesar yang ditentukan oleh perusahaan tersebut dan ijasah si A ditahan oleh perusahaan. Jadi si A hanya akan terus bekerja sebagai karyawan kontrak seumur hidup jika si A tetap memutuskan akan terus bekerja di perusahaan tersebut.

Mungkin ironis terdengarnya tapi itulah realita. Dan saya menemukan banyak sekali pegawai yang diperlakukan begitu oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Bahkan saya mengenal beberapa pegawai yang sudah 20 tahun lebih diperlakukan seperti itu oleh perusahaannya. Sulitnya keadaaan mendorong mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka dibawah kendali perusahaan dimana mereka bekerja.

Dapat Anda bayangkan! Apa jadinya jika semua pegawai diperlakukan seperti itu? Bagaimana seorang pegawai bisa maju jika diperlakukan seperti itu. Mereka tidak bisa membeli rumah, tidak bisa membeli apapun yang mereka cita-citakan.

Sekejam itukah para pemilik perusahaan di Indonesia? Memang tidak semua perusahaan memperlakukan pegawainya seperti cerita diatas, tapi cukup banyak perusahaan di Indonesia yang berlaku demikian. Mungkin dari teman-teman sekalian ada yang mempunyai cerita atau pengalaman yang sama dengan contoh kasus diatas? Apa kebijakan perusahaan tentang karyawan kontrak diatas sah dimata hukum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar