Minggu, 07 November 2010

tugastulisan2

Kasus Formalin




Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, Rabu (4/1), merebaknya kasus formalin menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan selama ini telah lalai menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mengawasi obat serta makanan.


”Ini membahayakan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, merebaknya kasus ini sangat merugikan para pengusaha kecil dan menengah di bidang makanan,” tuturnya.


Di tempat terpisah, Kepala BPOM Sampurno justru mengingatkan semua pihak agar bersikap bijak dan arif dalam mengatasi persoalan yang ada di depan mata, yakni kian maraknya peredaran formalin. ”Jangan sampai kita saling menyalahkan dan mengembangkan intrik-intrik yang malah menghambat penanganan masalah ini,” ujarnya.


Sepanjang tahun 2002-2004, BPOM sudah mengajukan 18 kasus penggunaan formalin sebagai pengawet produk makanan ke pengadilan. ”Tapi hukumannya terlalu ringan. Sebagian besar pelakunya hanya didenda Rp 200.000 sampai Rp 400.000. Ada beberapa yang dihukum penjara satu tahun tujuh bulan,” kata Sampurno.


Setiap tahun, lanjut Sampurno, pihaknya secara rutin melakukan operasi untuk mengawasi peredaran formalin sebagai pengawet bahan pangan.
Tiap tahun BPOM menemukan 100-200 kasus penggunaan bahan kimia itu sebagai bahan pangan. Hasil temuan itu lalu dilaporkan ke pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum.


”Kendala utama penanganan makanan yang mengandung formalin adalah pengadilan masih jarang menggunakan Undang Undang Perlindungan Konsumen dalam mengadili pelaku usaha yang mengedarkan formalin,” kata Sampurno.


Siti Fadilah melihatnya dari sudut berbeda. Bagi dia, isu formalin yang merebak saat ini sebetulnya tak perlu terjadi jika BPOM bekerja dengan baik. Tentang formalin dalam makanan telah ada sejak puluhan tahun lalu, namun tak pernah dilaporkan oleh BPOM ke Depkes dan tidak pernah ditindaklanjuti.

”BPOM bilang tiap tahun menemukan formalin dalam makanan. Tahun 2002, 2003, 2004, sekarang 2005, juga menemukan. Tapi kok selama ini BPOM diam saja? Berarti BPOM membiarkan masyarakat bertahun-tahun mengonsumsi formalin,” katanya.


Menkes menyatakan, tugas utama BPOM seharusnya adalah mengawasi. Namun, sejak berpisah dengan Depkes empat tahun lalu, BPOM dinilai justru melakukan hal-hal yang bukan menjadi wewenangnya, seperti mengurus soal registrasi atau perizinan perusahaan farmasi.



”Ini sangat memprihatinkan. Sejak Ditjen POM terpisah dari Depkes dan menjadi BPOM, otomatis Depkes kehilangan wewenang mengetahui apakah masyarakat mengonsumsi makanan yang aman. Kenyataannya BPOM juga tidak pernah lapor ke Depkes,” kata Menkes Siti Fadilah.


Silang pendapat antara Departemen Kesehatan dan Badan POM dalam penanganan kasus formalin, secara tidak langsung menggeser isu pokok yang berpihak pada kepentingan konsumen. Apalagi isu yang diusung dikait-kaitkan dengan hal-hal di luar substansi persoalan.


”Baik Depkes maupun Badan POM itu, kan, institusi yang berada di bawah kendali pemerintah. Kalau begini pola kerja mereka, saling menyalahkan dan terkesan berebut lahan kewenangan, lalu hak konsumen untuk mendapatkan produk makanan yang bebas dari ancaman kesehatan bagaimana,” ujar seorang pembaca yang menelepon ke redaksi Kompas, semalam.
(lok/evy)



Sumber:
http://www.kompas.co.id/
05-01-2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar